Nama:Sofiana Nur Fadilah
Kelas: 10 iis 3
No.Absen: 32
Mata Pelajaran: Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing: Ibu Rizka susilawati M.Pd
Hari&tanggal: kamis, 19 maret 2020
Asalamualaikum wr.wb..
Hallo semua nya apa kabar? Sehat ga nih semoga pada sehat selalu yah aminn ya rabbal alaminn...
Yaudah langsung Ke Point Aja yah teman teman, Disini saya akan menjelaskan tentang Haji Dan Wakaf.
Sebelum nya ada yang tau ga pengertian haji itu apa
Kalau belum simak yah teman teman.
Haji Dan Wakaf
A. Haji
Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :
B.Wakaf
1. Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2. Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan)
3. Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf)
4. Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
5. Nazhir ( orang yang mengelola harta wakaf)
Kelas: 10 iis 3
No.Absen: 32
Mata Pelajaran: Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing: Ibu Rizka susilawati M.Pd
Hari&tanggal: kamis, 19 maret 2020
Asalamualaikum wr.wb..
Hallo semua nya apa kabar? Sehat ga nih semoga pada sehat selalu yah aminn ya rabbal alaminn...
Yaudah langsung Ke Point Aja yah teman teman, Disini saya akan menjelaskan tentang Haji Dan Wakaf.
Sebelum nya ada yang tau ga pengertian haji itu apa
Kalau belum simak yah teman teman.
Haji Dan Wakaf
A. Haji
Pengertian Haji
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja
Menurut istilah syara', pengertian haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hukum Haji
Haji dan Umroh merupakan ibadah wajibyang harus dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup oleh seorang muslim yang mampu (mampu secara fisik, finansial, dan keilmuan). Keadaan yang secara fisik dan finansial mampu melakukan ibadah haji disebut istita'ah, dan seorang Muslim yang memenuhi syarat ini disebut mustati.
Diwajibkannya haji tersebut sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Syarat Haji
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
- Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
- Berakal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
- Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
- Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
- Sehat jasmani.
- Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
- Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
- Harus didampingi suami atau mahramnya.
- Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
Pengertian Wakaf
- Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Jenis Wakaf
Berdasarkan tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga, yakni wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak (gabungan). Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan wakaf khairy difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.
Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu.
Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Ubasyirdan Mistitsmary. Ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sementara Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan.
Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.
Ada beberapa rukun wakaf yang harus Sahabat Wakaf pahami sebelum berwakaf :1. Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2. Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan)
3. Mauquf ‘Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf)
4. Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
5. Nazhir ( orang yang mengelola harta wakaf)
Hukum Wakaf
Hukum Wakaf Berdasar Hadis
“Apabila mati anak Adam, terputuslah amalannya kecuali tiga hal, shadaqah jariyah, atau ilmu yang bisa dimanfaatkan (setelahnya), atau anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” ... Seseorang melakukan wakaf karena ingin mendapatkan pujian (hukumnya menjadi haram).
Menurut firman allah:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Mungkin segitu saja penjelasan dari saya tentang Haji dan Wakaf, mohoh maaf jika ada salah salah kata, dan kurang komplit materinya karena saya masih belajar untuk lebih baik lagi.
Mungkin segitu saja penjelasan dari saya tentang Haji dan Wakaf, mohoh maaf jika ada salah salah kata, dan kurang komplit materinya karena saya masih belajar untuk lebih baik lagi.
Terimakasih yang sudah membaca, Semoga bermanfaat untuk kita semua
Wasalamualaikum wr.wb.....



Semoga bermanfaat
BalasHapusKerennn😍😍👍
BalasHapusSangat bermanfaat kakak
BalasHapusbermanfaat🖒🖒🖒
BalasHapusKerennnn
BalasHapuswahhh bagus syekalii,semoga bermanfaat yaa
BalasHapuswaaa bermanfaat syekaliiii
BalasHapusSangat bermanfaat,god job👍👍👍
BalasHapusWow bagus sekali
BalasHapusWow bagus sekali
BalasHapus